Boleh kok Jatuh Cinta pada Akik


     Trend batu akik sedang menjangkiti masyarakat Indonesia sejak 2014 lalu. Kalo nggak percaya tengok saja Google Trends Indonesia, batu akik masuk Top Five.

     Lalu, bagaimana sih kita sebagai muslim menyikapi fenomena ini, terutama bagi lelaki? Apa ada larangan menyematkan cincin berbatu akik? Berkah, Lur. Hukum memakai cincin batu akik ini diperbolehkan sepanjang cincinnya itu bukan dari bahan emas.

Berikut salah satu petikan haditsnya dari riwayat Abdullah bin Umar ra.

Rasulullah saw. meminta untuk dibuatkan cincin dari emas. Beliau menaruh mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lantas melepas cincin itu sambil bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan menggunakannya lagi untuk selamanya! Orang-orang pun ikut membuang cincin-cincin mereka." (Shahih Muslim No.3898).






     Menurut Ibnu Hazm, baik lelaki maupun perempuan diperbolehkan menghiasi diri memakai cincin dari perak, mutiara, yaqut, dan zamrud. Termasuk di dalamnya batu akik.

     Kesimpulannya, hukum memakai cincin batu akik ini diperbolehkan sebab tak ada satu dalil pun yang melarangnya. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang berbunyi, al ashlu fil asy`yaa` al ibahah maa lam yarid dalil attahrim (hukum asal benda adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan).

     Jadi, sah-sah saja kalo saat ini banyak orang yang 'jatuh cinta' pada batu akik.

0 Response to "Boleh kok Jatuh Cinta pada Akik "

Post a Comment

Artikel Terbaru